Apa Itu Tanah Girik Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Perubahan Status Jadi SHM - Sebelumnya saya sudah pernah menyajikan artikel lengkap mengenai Tips Cara Merubah Tanah Girik Jadi SHM. Dapat dipastikan bahwa secara umum tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya secara hukum, penting untuk mengetahui apa itu tanah girik? Simak penjelasan selengkapnya ya sebagaimana dilansir dari situs Okezone.
Definisi Tanah Girik
Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain girik, petok D, rincik, ketitir dan lainnya.
Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, di mana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian dibagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil.
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.
Prosedur Hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Pensertifikatan tanah girik dalam istilah hukum tanah disebut sebagai pendaftaran tanah pertama kali.
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah garapan dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT atau RW atau lurah.
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan gambar situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses sertifikasi tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses sertifikasi dapat ditempuh dalam waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun.
Semoga pengunjung setia Blog Remaja Suka mendapatkan informasi yang cukup jelas mengenai Apa Itu Tanah Girik Prosedur Hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali, sehingga proses perubahan status tanah menjadi SHM atau sertifikat hak milik dapat berjalan lancar.
Apa Itu Tanah Girik Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Perubahan Status Jadi SHM
Posted by , Published at 8:38 AM and have 0 commentsBlog Remaja Suka
Published: 2016-04-06T08:38:00+07:00
Title: Apa Itu Tanah Girik Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Perubahan Status Jadi SHM
Rating:
Link Post: https://remajasuka.blogspot.com/2016/04/apa-itu-tanah-girik-prosedur-hukum-pendaftaran-tanah-pertama-kali-status-shm.html?m=0
No comments:
Post a Comment